Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendag Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Batasi Impor Ubi Kayu dan Etanol

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mendag Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Batasi Impor Ubi Kayu dan Etanol
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (sumber: Kemendag)

Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur dan membatasi impor ubi kayu beserta produk turunannya serta etanol.

Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjaga pasokan strategis nasional.

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," ungkap Budi Santoso.

Permendag 31/2025 Atur Impor Ubi Kayu

Permendag 31 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendag 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, yang kini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.

Salah satu pokok pengaturan adalah penyesuaian impor ubi kayu atau singkong serta turunannya, seperti tepung tapioka.

Impor hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P).

Syarat impor antara lain Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika sudah tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean (border).

Kemendag juga mendorong agar ubi kayu dan produk turunannya dimasukkan ke dalam neraca komoditas di masa mendatang.

Permendag 32/2025 Kembalikan Pengaturan Impor Etanol

Permendag 32 Tahun 2025 adalah perubahan atas Permendag 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Aturan ini diterbitkan atas usulan kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar, khususnya etanol, kembali dikenakan Persetujuan Impor (PI).

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga molases atau tetes tebu sebagai bahan baku utama industri etanol, melindungi pendapatan petani tebu, sekaligus memastikan keberlangsungan industri gula nasional.

"Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku," jelas Budi Santoso.

Selain itu, Permendag 32/2025 juga mengatur distribusi bahan berbahaya (B2) untuk kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan.

Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya bisa disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Kini, IT-B2 terutama BUMN pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dapat menyalurkan bahan berbahaya ke sektor tertentu, dengan syarat adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan," tambah Budi Santoso.

Kedua Permendag ini resmi berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Penulis :
Arian Mesa