Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WAMI Salurkan Royalti Rp36,9 Miliar di Tengah Transisi Regulasi Baru Pengelolaan Musik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

WAMI Salurkan Royalti Rp36,9 Miliar di Tengah Transisi Regulasi Baru Pengelolaan Musik
Foto: Arsip foto - President Director WAMI, Adi Adrian (tengah) saat menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan royalti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 19/8/2025 (sumber: ANTARA/Sri Dewi Larasati)

Pantau - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendistribusikan royalti periode ketiga tahun 2025 sebesar Rp36,9 miliar kepada para pencipta dan penerbit musik meskipun tengah berada di masa transisi regulasi nasional.

Distribusi ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyatakan bahwa perubahan regulasi menyebabkan mundurnya jadwal distribusi yang semula direncanakan pada November 2025.

"Distribusi kali ini memang sedikit tertunda karena kami harus menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Proses Distribusi Diwarnai Penyesuaian dan Verifikasi Ketat

Salah satu penyesuaian signifikan dalam regulasi baru adalah keharusan pemindahbukuan dana royalti dari LMK ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum dapat disalurkan kepada para anggota.

Selain itu, terdapat tahapan verifikasi tambahan oleh LMKN untuk memastikan keabsahan data dan kelayakan pembayaran royalti.

Pada periode ini, royalti yang didistribusikan mencakup pelaporan dan pembayaran penggunaan karya musik dari Mei hingga September 2025.

Kategori distribusi mencakup penggunaan digital, non-digital atau analog, serta royalti dari luar negeri (overseas).

Sejak Agustus 2025, seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti oleh LMK termasuk WAMI dibekukan oleh pemerintah.

Seluruh kegiatan tersebut kini menjadi tanggung jawab penuh LMKN sebagai pelaksana sistem pengelolaan royalti satu pintu.

Masa transisi ini sempat menyebabkan penghentian sementara proses perlisensian dan pengumpulan royalti, yang berdampak langsung pada keterlambatan distribusi.

Dana Royalti Sudah Diverifikasi, Nama Pencipta Populer Teratas Dirilis

Dalam proses transisi, WAMI menyerahkan dana royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai Dana Distribusi Royalti Periode 2025–3.

Termasuk di dalamnya alokasi sebesar Rp2,4 miliar untuk LMK lokal lain, serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar.

Setelah verifikasi, sebanyak Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk disalurkan kepada para pencipta dan penerbit musik yang berhak.

"Meski dalam masa penyesuaian besar, kami pastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," ia mengungkapkan.

Distribusi periode ketiga ini dilakukan tanpa adanya royalti minimum.

Artinya, hanya pencipta atau pemegang hak yang karyanya benar-benar digunakan, dilaporkan, dan dibayarkan oleh pengguna yang menerima royalti.

Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun lebih akurat karena berbasis data aktual dan verifikasi sah.

Royalti yang dibayarkan pada periode ini berasal dari laporan penggunaan karya yang diterima selama Mei hingga September 2025, bukan berdasarkan tanggal penggunaan sebenarnya.

Sementara itu, laporan dan pembayaran yang diterima setelah periode tersebut akan masuk ke distribusi berikutnya.

WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan royalti tertinggi pada periode ini, antara lain:

  • Roby Satria (pencipta lagu “Mangu” dan personel Geisha)
  • Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu “Yasir Lana”)
  • Daniel Baskara Putra (pencipta lagu “Rumah Ke Rumah”, personel Feast dan Hindia)
  • Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh”)

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada 4 Desember 2025.

Sementara itu, proses transfer dana dimulai pada 9 Desember 2025, atau empat hari kerja setelah laporan resmi diterbitkan.

Adi Adrian menegaskan, "Kami tetap berkomitmen untuk memastikan royalti tersalurkan secara adil dan tepat waktu kepada para anggota."

WAMI juga terus mengembangkan sistem pelayanan, salah satunya dengan penguatan sistem digital ATLAS yang mendukung transparansi dan efisiensi dalam penyaluran royalti.

Penulis :
Shila Glorya