Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Libatkan Pakar dan Masyarakat dalam Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Korlantas Libatkan Pakar dan Masyarakat dalam Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
Foto: Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho (tengah) dan jajaran Korlantas Polri memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Senin 22/9/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melibatkan pakar serta masyarakat dalam evaluasi penggunaan sirene dan strobo di jalan raya setelah sementara waktu penggunaannya dibekukan.

Evaluasi Setelah Aspirasi Masyarakat

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan, "Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli," ungkapnya.

Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Agus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan maupun di luar aturan.

"Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, di perjalanan, polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum, tetapi kami menghimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama," ujarnya.

Aturan Baru untuk Cegah Penyalahgunaan

Agus juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi.

"Korlantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti," tegasnya.

Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya.

Meski demikian, sirene dan strobo tetap bisa digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama saat patroli dan pengaturan lalu lintas.

"Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ungkap Agus.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan.

Penulis :
Shila Glorya