Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Pengawasan Anak Diperketat di Tengah Meningkatnya Kasus Penculikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Pengawasan Anak Diperketat di Tengah Meningkatnya Kasus Penculikan
Foto: (Sumber : Menteri PPPA Arifah Fauzi saat ditemui awak media dalam kegiatan Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 di Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (29/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian).)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus penculikan anak dan menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi peringatan serius untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan anak.

Kerentanan Anak dan Pentingnya Pengawasan Kolektif

“Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah maupun di ruang publik”, ujar Menteri PPPA Arifah.

Ia menyoroti bahwa kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman”, tambahnya.

Arifah mendorong penguatan peran keluarga melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta pemberian edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya.

Penegakan Hukum dan Penguatan Layanan Perlindungan Anak

Lingkungan sosial diminta lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan yang muncul di sekitar mereka.

Perlindungan terhadap anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan serta melarang keras segala bentuk tindakan penculikan.

Landasan hukum tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak pelaku, memastikan keselamatan anak, dan menyediakan pemulihan bagi korban.

“Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat”, tuturnya.

Kemen PPPA memperkuat koordinasi dengan dinas urusan perempuan dan anak di daerah, pihak kepolisian, serta jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat atas laporan anak hilang atau dugaan penculikan.

Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 juga terus ditingkatkan agar laporan masyarakat dapat segera direspons dan diteruskan kepada pihak berwenang.

Penulis :
Aditya Yohan