Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Spanyol RJV Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan di Lombok Tengah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

WNA Spanyol RJV Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan di Lombok Tengah
Foto: (Sumber : Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto. (ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah).)

Pantau - Warga negara asing asal Spanyol berinisial RJV ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia berinisial RJN di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan Tersangka dan Informasi Resmi dari Kepolisian

Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim tertanggal 13 November 2025.

"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi", ungkapnya.

Kuasa hukum pelapor, Firdaus Napitupulu, turut memperkuat informasi terkait status hukum RJV.

"Tembusannya sudah ada di kantor", ujar Firdaus.

Dugaan Penggelapan Dana dan Proses Hukum Berjalan

Firdaus menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat perbuatan terlapor.

"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran", ucapnya.

RJV sebelumnya dipercaya menjalankan salah satu usaha perusahaan di wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah.

Laporan terhadap RJV diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP terkait tindak pidana dalam jabatan yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP", ujar Firdaus.

Firdaus memberi apresiasi kepada Satreskrim Polres Lombok Tengah atas tindak lanjut kasus tersebut.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi", ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai penahanan tersangka.

"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril", katanya.

Firdaus menyebut kliennya datang ke Lombok untuk berinvestasi memajukan dunia pariwisata.

Namun, harapan tersebut tertunda karena terlapor belum menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang perusahaan milik warga Irlandia itu.

"Oleh karena itu, saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami", ucap Firdaus.

Penulis :
Aditya Yohan