Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Tindak Impor Limbah B3 Ilegal di Batam, Enam Kontainer Asal AS Akan Dire-ekspor

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KLH Tindak Impor Limbah B3 Ilegal di Batam, Enam Kontainer Asal AS Akan Dire-ekspor
Foto: (Sumber: Petugas mendokumentasi enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat diduga diimpor oleh PT Esun di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/9/2025) ANTARA/HO-KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa praktik seperti ini tidak akan diberi ruang oleh pemerintah.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat," tegas Hanif.

Impor Limbah Langgar UU dan Konvensi Internasional

Hanif menambahkan bahwa kasus PT Esun menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha untuk tidak main-main dengan aturan lingkungan.

Impor limbah B3 tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang mengimpor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Temuan Enam Kontainer Limbah Elektronik dari AS

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang telah masuk ke wilayah Batam.

Sebagian dari limbah tersebut bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.

Praktik impor ini dilakukan tanpa adanya notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005.

Isi kontainer mencakup berbagai komponen elektronik seperti charger laptop, hard disk, printed circuit board (PCB), dan monitor komputer.

Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.

KLH Siapkan Re-ekspor, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Hanif Faisol menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap remeh.

"Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan hukum ini bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bagian dari menjaga kedaulatan lingkungan nasional.

"Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan," tegas Rizal.

KLH melalui Gakkum Lingkungan Hidup memastikan bahwa limbah elektronik ilegal tersebut akan dire-ekspor ke negara asal atau ke negara yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai dengan ketentuan internasional.

Langkah re-ekspor ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan