Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendes Yandri Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Harus Jadi Pintu Gerbang Kemandirian Ekonomi Lokal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendes Yandri Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Harus Jadi Pintu Gerbang Kemandirian Ekonomi Lokal
Foto: (Sumber: Petugas melintas di depan gerai sembako Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Aeng Batu-Batu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nz.)

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi beban tambahan bagi desa, melainkan harus menjadi pintu gerbang menuju kesuksesan dan kemandirian ekonomi desa.

"Intinya, kehadiran KDMP ini kami minta tidak memberikan beban baru kepada desa, tetapi merupakan pintu gerbang untuk kesuksesan di masing-masing desa," kata Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

KDMP Dorong Pemerataan Ekonomi dari Bawah

KDMP hadir sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal dan mendorong desa menjadi lebih mandiri secara finansial.

Desa berperan aktif sejak proses pembentukan, pembiayaan, hingga pengelolaan operasional KDMP.

Dari keuntungan usaha, desa juga mendapatkan imbal jasa sebesar 20 persen, yang diharapkan menjadi sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.

Jika dikelola secara profesional, KDMP diyakini mampu mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada tengkulak, membuka lapangan kerja, memperluas akses permodalan, dan mempercepat pemerataan ekonomi dari akar rumput.

"Hal mulia dari Bapak Presiden Prabowo ini mesti kita sukseskan bersama, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan kemakmuran," ujar Yandri.

Diatur dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025

Kementerian Desa telah menerbitkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan KDMP.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Yandri pada 12 Agustus 2025 ini mengatur tata cara dan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan kepada KDMP.

Persetujuan tersebut diberikan melalui musyawarah desa, yang menjadi forum partisipatif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Kegiatan usaha KDMP mencakup beragam sektor strategis seperti pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, serta layanan simpan pinjam.

Pemerintah berharap keberadaan KDMP dapat menjadi salah satu solusi nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara inklusif dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti