Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Sewa Vila Mewah di Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Sewa Vila Mewah di Bali
Foto: Warga negara asing asal Kanada Denis Vallee (44) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali tas kasus penipuan sewa vila (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/9/2025), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap warga negara Kanada bernama Denis Vallee (44) karena terbukti melakukan penipuan perjanjian sewa vila mewah senilai miliaran rupiah.

Putusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap majelis hakim.

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, sementara hal yang meringankan yakni sikap sopan terdakwa serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 128 GB warna Desert Titanium dirampas untuk negara, sedangkan dokumen lain seperti perjanjian sewa Vila Beelia Luxe, bukti transfer Bank BCA dan Bank CIBC, serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani dilampirkan dalam berkas perkara.

Kronologi Kasus Penipuan

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula dari perjanjian sewa Vila Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani.

Denis mendatangi vila pada 22 April 2025 untuk negosiasi, hingga dibuat perjanjian sewa dengan Nomor 22052025 dengan nilai kontrak Rp5,035 miliar untuk satu tahun.

Pembayaran seharusnya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp2,517 miliar pada 1 Mei dan 1 Agustus 2025 ke rekening BCA atas nama Nurhariani.

Pada 30 April 2025 Denis mengirim bukti transfer senilai 209.420 dolar Kanada dari Bank BCA, namun dana tidak pernah masuk.

"Namun, setelah dicek dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima," ujar JPU.

Denis kembali mengirim bukti transfer pada 6 Mei 2025 dari Bank CIBC ke BCA dengan nominal yang sama, namun hasil pengecekan mutasi rekening tetap menunjukkan tidak ada dana yang masuk.

Meski belum melakukan pembayaran, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025.

"Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun," pungkas JPU.

Dalam persidangan, Denis berdalih ada ketidakpastian metode pembayaran, mulai dari rencana menggunakan cryptocurrency, kombinasi crypto dan transfer bank, hingga transfer ke rekening berbeda dari kontrak.

Ia mengaku meminta bantuan rekan bisnis di Kanada yang mengklaim sudah melakukan transfer, namun uang tidak pernah masuk ke rekening pemilik vila.

Pada 5 Mei 2025, Nurhariani menegaskan transfer gagal akibat kesalahan data penerima.

"Denis lalu meminta rekan bisnisnya mengulang transfer pada 6 Mei 2025, tetapi hingga kini dana tetap tidak masuk," kata JPU.

Denis berdalih pihak bank di Kanada menahan transfer karena dicurigai sebagai penipuan atau pencucian uang.

"Akibatnya, pembayaran sewa vila yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," tutur JPU.

Denis mengaku rekannya berjanji datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah, tetapi hal itu tidak terjadi.

JPU menilai seluruh rangkaian tindakan Denis merupakan tipu daya yang merugikan korban dalam jumlah besar.

Penulis :
Leon Weldrick