Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

200 Hari Usai Rumah Digeledah, KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

200 Hari Usai Rumah Digeledah, KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Foto: (Sumber: Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri..)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meskipun rumahnya sudah digeledah sejak 10 Maret 2025, atau 200 hari lalu.

KPK Fokus Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Menurut Asep, keterangannya sangat penting karena Lisa mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran dana kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.

“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” jelas Asep.

Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
  • KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Namun hingga Jumat, 26 September 2025, atau 200 hari setelah penggeledahan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf