
Pantau - Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta DPR RI agar memasukkan aturan rasio upah antara buruh, manajer, hingga direksi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Desakan Rasio Upah
Perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan pengaturan rasio upah terendah dan tertinggi penting untuk mencegah kesenjangan yang terlalu jauh antara buruh level bawah dengan atasan mereka.
"Masyarakat juga selalu menyoroti persoalan ketimpangan upah," ungkap Said.
Ia mencontohkan, dengan rasio 1:5:10, operator yang bergaji Rp5 juta akan membuat manajer tingkat menengah menerima Rp25 juta, sementara direksi memperoleh Rp50 juta.
"Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10," tegasnya.
Menurut Said, sejumlah negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem rasio upah, sementara di Indonesia jurang pendapatan antara buruh dan direksi masih sangat lebar.
Pesangon untuk Pekerja Kontrak
Selain persoalan rasio upah, KSP-PB juga mendesak agar pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) berhak atas pesangon.
"Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT," ujarnya.
Untuk memperkuat usulan tersebut, KSP-PB menyerahkan naskah berisi pokok pemikiran, acuan, dan masukan terkait RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran.
- Penulis :
- Shila Glorya