
Pantau - Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki distribusi dan kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi.
Panja untuk Telusuri Distribusi dan Kebocoran Gula
Pembentukan Panja tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta perwakilan perusahaan importir gula rafinasi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kebocoran GKR ke pasar retail telah mengganggu stabilitas harga gula dan merugikan petani tebu dalam negeri.
"Bukan hanya sekadar membentuk Panja penjelasan permasalahan distribusi dan kebocoran gula, tapi juga termasuk sistem impor dan pengawasannya," ungkap Andre.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti kegagalan perhitungan neraca komoditas sebelumnya yang dinilai menyebabkan impor gula berlebihan.
Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan gula dari petani lokal tidak terserap pasar dan menunjukkan lemahnya akurasi data neraca komoditas yang menjadi dasar penerbitan izin impor.
Pengawasan dan Evaluasi Impor Gula
Selain membentuk Panja, Komisi VI mendesak Kemendag untuk memperkuat pengawasan distribusi gula di seluruh rantai pasok.
Komisi VI juga menuntut Kemendag melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan impor yang telah diberikan.
Evaluasi tersebut, menurut DPR, harus diikuti dengan penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin impor bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
DPR juga mewajibkan perusahaan importir menyampaikan laporan realisasi perdagangan secara rutin dan akurat melalui sistem informasi perizinan terpadu (SIPT).
"Laporan itu harus siap diaudit oleh pemerintah dan Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polri," tegas Andre.
Ke depan, DPR akan menggelar rapat gabungan pada masa sidang berikutnya dengan melibatkan Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, serta pihak terkait lainnya.
- Penulis :
- Shila Glorya