
Pantau - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025).
Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat itu, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut dengan bertanya, "Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ungkapnya.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan ucapan "setuju", kemudian palu diketuk sebagai tanda pengesahan resmi.
Larangan Rangkap Jabatan Tegas Ditetapkan
Pengesahan ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.
Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan RUU BUMN ini kepada DPR RI dan dilakukan pembahasan melalui panitia kerja (panja).
Panja mencatat bahwa total 84 pasal dalam undang-undang mengalami perubahan, penambahan, atau penyesuaian.
Revisi UU ini memuat ketentuan tegas yang melarang rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas di BUMN.
Ketentuan ini merupakan bentuk implementasi prinsip akuntabilitas sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Kementerian BUMN Diubah Jadi BP BUMN
Selain itu, revisi undang-undang ini juga mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
BP BUMN akan difokuskan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap BUMN.
Sementara itu, urusan kepemilikan dan bisnis BUMN akan dipisahkan dari fungsi pengaturan dan pengawasan.
Dengan disahkannya revisi ini, RUU BUMN kini resmi berlaku sebagai Undang-Undang di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan