
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Disetujui Seluruh Fraksi, Revisi UU Pariwisata Bawa Paradigma Baru
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan pengesahan RUU Kepariwisataan sebagai salah satu agenda utama.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Sufmi Dasco kepada seluruh anggota DPR.
Serentak, anggota dewan yang hadir menjawab "setuju", dan palu sidang diketuk satu kali sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, RUU tersebut telah melalui pembahasan tingkat I dan disetujui oleh Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.
Ia menegaskan bahwa jika sebelumnya pariwisata dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini paradigma tersebut diubah menjadi:
- Instrumen untuk membangun peradaban bangsa.
- Sarana memperkuat identitas nasional.
- Perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.
"RUU ini merupakan respons atas dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Terdapat kebutuhan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal," ungkap Saleh.
Tiga Pilar Utama: Ekosistem, SDM, dan Diplomasi Budaya
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap sejumlah perubahan substansi dalam RUU tersebut.
Ia menekankan tiga poin utama yang menjadi hasil kesepakatan pembahasan bersama DPR:
Ekosistem kepariwisataan – Pemerintah mengakomodasi seluruh aspek ekosistem pariwisata dengan penyempurnaan yang menyeluruh.
Pendidikan pariwisata – Peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dilakukan melalui pendidikan formal dan non-formal.
Diplomasi budaya – Pemerintah memperkuat promosi pariwisata berbasis budaya untuk mendukung citra bangsa di kancah internasional.
Selain itu, Kemenpar juga menyetujui substansi penting lainnya, termasuk:
- Pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
- Penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
Dengan pengesahan ini, UU Kepariwisataan yang baru diharapkan mampu menjadi pijakan hukum dalam menghadapi tantangan global sekaligus memajukan sektor pariwisata nasional secara inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
- Penulis :
- Aditya Yohan