
Pantau - Sebuah video berdurasi 17 detik yang beredar di Facebook menyesatkan publik dengan menampilkan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan vonis untuk Roy Suryo, disertai narasi palsu terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Video Lama, Klaim Baru yang Menyesatkan
Dalam video tersebut, disematkan narasi berbunyi:
"Bikin onar mulu kerjanya dipenjara karena kasus editan meme sekarang dikasus ijazah Jokowi 12 tahun menantimu Roy cs".
Video itu mengklaim bahwa Roy Suryo divonis 12 tahun penjara karena terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut merupakan potongan tayangan KompasTV yang berjudul “Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur”, diunggah pada 28 Desember 2022.
Dalam video aslinya, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, bukan 12 tahun, dan bukan karena kasus ijazah palsu, melainkan karena kasus unggahan meme stupa Borobudur yang dinilai menistakan agama.
Proses Hukum Ijazah Jokowi Masih Dalam Tahap Penyidikan
Sementara itu, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, proses hukumnya masih berada dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Belum ada keputusan hukum maupun vonis terhadap Roy Suryo dalam perkara tersebut.
"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik", ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Verifikasi Fakta: Disinformasi
Video yang beredar di media sosial terbukti menyesatkan karena menggabungkan cuplikan video lama dengan narasi baru yang tidak sesuai konteks.
Kesimpulan cek fakta:
Klaim: Video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu
Rating: Disinformasi
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







