Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Viral Klaim Prabowo Gunakan Hak Istimewa untuk Lengserkan Puan Maharani dari Kursi Ketua DPR, Ini Faktanya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Viral Klaim Prabowo Gunakan Hak Istimewa untuk Lengserkan Puan Maharani dari Kursi Ketua DPR, Ini Faktanya
Foto: (Sumber : Arsip - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan dokumen pengantar RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) disaksikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU).)

Pantau - Unggahan di Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak istimewanya untuk melengserkan Ketua DPR RI Puan Maharani dipastikan tidak benar setelah dilakukan penelusuran fakta.

Unggahan tersebut menggunakan narasi provokatif yang menggambarkan seolah-olah akan terjadi perubahan besar dalam struktur politik nasional.

Dalam unggahan tersebut tertulis, "Presiden Prabowo boikot kursi DPR. Satu persatu tumbang di era Presiden Prabowo. Prabowo gunakan hak istimewa untuk lengserkan Puan.".

Penelusuran Klaim

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebut bahwa Presiden Prabowo akan menggunakan hak istimewa untuk memberhentikan Ketua DPR RI.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memang memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.

Namun kewenangan tersebut tidak mencakup pemecatan anggota maupun pimpinan DPR.

Batasan Hak Prerogatif Presiden

Hak prerogatif presiden umumnya berkaitan dengan pengangkatan menteri dalam kabinet pemerintahan.

Kewenangan tersebut juga mencakup pengangkatan duta besar serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Selain itu presiden memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan luar negeri serta pembuatan perjanjian internasional.

Presiden juga dapat memberikan amnesti dan abolisi sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pimpinan DPR.

Pemeriksaan fakta menyimpulkan bahwa klaim yang menyebut Presiden Prabowo menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Puan Maharani merupakan hoaks.

Penulis :
Aditya Yohan