
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Menurut Misbakhun, dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi tidak dapat hanya bergantung pada instrumen fiskal, melainkan perlu dukungan kuat dari kebijakan moneter.
Oleh sebab itu, revisi UU P2SK diarahkan untuk memperkuat peran BI agar lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
"Bank sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Di sini yang menjadi perdebatan. Kita mengarah ke sana, tanpa sedikit pun kita ingin mengganggu independensi bank sentral. Tidak ada satu pun independensi dari bank sentral yang ingin kita pengaruhi atau apa pun," ungkapnya.
DIM Telah Disusun, Menunggu Jadwal Pembahasan DPR
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK telah disusun dan sudah dikirim kembali oleh pemerintah ke DPR untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, dokumen tersebut berada di tangan pimpinan DPR dan menunggu penjadwalan untuk dibahas dalam sidang.
Dengan DPR akan memasuki masa reses pada Selasa, 9 Desember, pembahasan RUU ini menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan DPR.
Misbakhun menekankan pentingnya menentukan waktu pembahasan yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kita tunggu saja arahan yang paling ideal supaya tidak diinterpretasikan macam-macam oleh publik," ujarnya.
Misbakhun juga menyatakan bahwa DPR ingin memperkuat seluruh kementerian dan lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk dalam aspek kewenangan yang diatur dalam regulasi.
Penguatan tersebut ditujukan untuk memperkokoh peran, koordinasi, serta tanggung jawab antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam menjalankan politik yang produktif serta memberikan kontribusi nyata terhadap tata kelola keuangan nasional.
BI Dapat Mandat Baru, Fokus ke Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menambahkan bahwa penguatan dalam revisi UU P2SK dirancang secara fundamental untuk mengatasi kelemahan struktural di sektor keuangan nasional.
Revisi ini juga ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan dan membuka potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memperkuat kelembagaan, termasuk menambahkan tugas dan fungsi Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, di luar peran moneter yang telah ada.
Selain BI, penguatan juga dilakukan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan perluasan tugas mencakup sektor asuransi.
Tidak hanya itu, revisi UU juga menekankan penguatan pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk memperjelas kewenangan OJK dalam proses penyidikan.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa ketentuan dalam revisi tersebut telah dibahas bersama dan naskahnya sudah dikembalikan ke DPR.
Dalam revisi ini, BI diberikan mandat baru untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan diarahkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Ekonomi yang berkelanjutan itu sekarang lebih dispesifikkan yaitu ada tambahan ‘lapangan pekerjaan’, itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus banyak ke sektor riil," ungkapnya.
Sebelumnya, mandat utama BI meliputi menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas sistem pembayaran.
Kini, dengan tambahan elemen penciptaan lapangan kerja, mandat BI menjadi lebih komprehensif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







