Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tetapkan 10 Wilayah Prioritas Pembangunan PSEL, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Energi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan 10 Wilayah Prioritas Pembangunan PSEL, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Energi
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan keterangan pers didampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta, Kamis 2/10/2025 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Pemerintah menetapkan 10 wilayah sebagai prioritas awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam strategi nasional pengelolaan sampah.

10 Wilayah Prioritas Pembangunan PSEL

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa penetapan wilayah prioritas dilakukan setelah penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya," ungkap Zulkifli usai rapat koordinasi percepatan pembangunan PSEL di Jakarta, Kamis.

Sepuluh wilayah prioritas tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 14 wilayah tambahan yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Syarat dan Komitmen Pemerintah Daerah

Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup dengan memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

Syarat pembangunan PSEL antara lain penyediaan lahan minimal 5 hektare yang sesuai tata ruang, bebas banjir, jauh dari bandara, memiliki akses jalan dan jaringan air, serta pengalokasian anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Pemerintah daerah juga wajib menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional, dengan rekomendasi timbulan sampah antara 1.500 hingga 2.000 ton per hari untuk mengantisipasi risiko gagal pasok.

Selain itu, lokasi pembangunan PSEL harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah agar efisien secara biaya dan logistik.

Pemerintah daerah juga diwajibkan mengintegrasikan pembangunan PSEL ke dalam dokumen perencanaan daerah serta melakukan konsultasi publik untuk mencegah konflik sosial di sekitar lokasi.

"Itu (persyaratan) sudah disanggupi oleh pemerintah daerah," ucap Zulkifli.

Penulis :
Shila Glorya