Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Juwita Sari Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Pelaksana UU Minerba 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ratna Juwita Sari Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Pelaksana UU Minerba 2025
Foto: Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diundangkan sejak 19 Maret 2025.

Menurutnya, hingga awal Oktober 2025, belum ada satu pun PP pelaksana yang diterbitkan, padahal Pasal 174 ayat (1) UU Minerba mengamanatkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pengundangan, atau seharusnya pada September 2025.

Ratna menilai, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap kepastian hukum, potensi penerimaan negara, serta efektivitas kebijakan sektor pertambangan.

Dampak Keterlambatan terhadap Kepastian Hukum dan Investasi

"UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif," kata Ratna.

Ia menjelaskan, belum adanya kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian kewenangan pusat-daerah, serta prioritas pemberian izin bagi koperasi, UMKM, BUMD, dan organisasi masyarakat keagamaan telah menghambat pelaksanaan kebijakan.

"Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah kebingungan mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan terlalu lama," jelasnya.

Ratna menegaskan, daerah penghasil tambang kini merasakan langsung dampak dari belum terbitnya PP Minerba. Pemerintah daerah kehilangan dasar hukum untuk menata wilayah pertambangan rakyat, sementara pelaku usaha kecil kesulitan mengakses perizinan yang seharusnya terbuka bagi mereka.

Aspek Lingkungan dan Tata Kelola Juga Terdampak

Selain aspek hukum dan ekonomi, Ratna juga menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan akibat belum adanya pedoman teknis pelaksanaan UU Minerba 2025.

Menurutnya, tanpa PP pelaksana, prinsip penguatan tata kelola lingkungan dan reklamasi pascatambang sebagaimana diamanatkan undang-undang akan sulit diwujudkan.

"Semangat pembaruan UU Minerba akan kehilangan makna bila tidak segera diikuti dengan regulasi pelaksana yang konkret. Pemerintah perlu bergerak cepat agar prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan sumber daya alam dapat diwujudkan di lapangan," tegas Ratna.

Ratna menambahkan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat penyusunan PP pelaksana.

Legislator Dapil Jawa Timur IX itu juga menilai, lambannya penerbitan PP menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti amanat undang-undang.

"Negara hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Regulasi harus hidup dalam tindakan dan memberi manfaat nyata bagi rakyat. Karena itu, pemerintah wajib segera menuntaskan PP Minerba demi menjamin kepastian hukum, iklim investasi, dan keadilan sosial," tutup Ratna.

Penulis :
Arian Mesa