Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Oleh Adryan N
SHARE   :

Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Pantau.com - Artis dan pemain FTV Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebelum menjadi tersangka, Vanessa hanya berstatus saksi dalam kasus ini.

Vanessa disangka secara aktif dan langsung menawarkan dirinya sendiri untuk melayani jasa kencan seksual melalui muncikari. Foto dan video yang dikirimkan Vanessa ke muncikari jadi bukti.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan, penetapan tersangka wanita berusia 27 tahun itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan serta pendapat ahli, seperti bahasa, IT, dan agama.

"Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Lucky, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Terungkap! Ini Peran Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online

Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin depan. 

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin (14/1/2019), menyebutkan data transaksi digital maupun berita acara Vanessa tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait dengan pelacuran.

"Dari pemeriksaan VA, terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," ucapnya.

Baca juga: Dalam Setahun, Vanessa Angel Terima Belasan 'Transferan' dari Mucikari

Dari sembilan transaksi tersebut, kata Yusep, Vanessa dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada bulan Februari 2018, dua kali di Jakarta, dan sekali di Surabaya.

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo," ujarnya.

Penulis :
Adryan N