Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kebijakan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI Bukan Balik Nama Ponsel, Tegas Menkomdigi Meutya Hafid

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kebijakan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI Bukan Balik Nama Ponsel, Tegas Menkomdigi Meutya Hafid
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan wawancara dengan awak media di Ambon, Maluku, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Pamela Sakina)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.

Klarifikasi dari Menkomdigi

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya di Ambon, Maluku, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Meutya menyatakan, “Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menimbulkan polemik di masyarakat, setelah beredar informasi yang mengaitkan mekanisme pengelolaan IMEI dengan proses balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Meutya, semangat utama dari kebijakan baru terkait IMEI adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel.

Fokus Perlindungan Konsumen

Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah biaya maupun menciptakan kewajiban baru bagi masyarakat.

Meutya menambahkan, “Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat dapat memilih tindakan pemblokiran IMEI jika ponsel hilang, dicuri, atau atas kepentingan pribadi, tanpa dikenakan biaya tambahan.

Lebih lanjut, Meutya meminta masyarakat agar tidak khawatir terhadap informasi keliru yang beredar. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyiapkan aturan teknis mengenai layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan data dan mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Fungsi dan Manfaat IMEI

IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat resmi dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Selain itu, IMEI juga bermanfaat dalam mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat dalam mengurangi tindak kriminal seperti pencurian ponsel.

Penulis :
Arian Mesa