
Pantau - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diselesaikan pada 2026 guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan menata ulang sistem yang dinilai belum optimal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta," dalam keterangannya terkait percepatan pembahasan RUU tersebut.
Ia menilai regulasi hak cipta saat ini perlu segera diperbarui, terutama terkait banyaknya lembaga manajemen kolektif atau collective management organization (CMO) yang dinilai belum tertata dengan baik.
"Terlalu banyak organisasi soal CMO collective management organization lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali," ungkapnya.
Pemerintah Siapkan Materi dan Tunggu Surpres
Pemerintah saat ini masih menunggu surat presiden (surpres) untuk penugasan wakil dalam pembahasan RUU bersama DPR RI.
Meski demikian, Supratman memastikan materi pembahasan RUU Hak Cipta telah disiapkan oleh pemerintah sebagai dasar diskusi dengan parlemen.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2026 telah menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.
Perlindungan Jurnalistik Jadi Sorotan
Dalam diskusi di Dewan Pers, Supratman menekankan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan era digital.
Ia menyatakan pemerintah akan menjamin perlindungan karya jurnalistik dalam RUU tersebut, termasuk mendukung langkah DPR yang telah memasukkannya sebagai objek perlindungan.
"Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu," ujarnya.
Perlindungan ini tidak hanya mencakup karya jurnalistik, tetapi juga pelaku industri pers secara keseluruhan agar tetap berkelanjutan.
"Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," jelasnya.
Pemerintah juga telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan akan melanjutkan diskusi dengan asosiasi terkait guna menyempurnakan rumusan norma dalam RUU.
Selain sektor jurnalistik, RUU Hak Cipta juga mencakup perlindungan terhadap karya musik dan berbagai produk kreatif lainnya sebagai bagian dari komitmen pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual secara menyeluruh.
- Penulis :
- Leon Weldrick








