Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembukaan Pengajuan RKAB 2026 Resmi Dimulai Pertengahan Oktober, ESDM Terapkan Sistem Tahunan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pembukaan Pengajuan RKAB 2026 Resmi Dimulai Pertengahan Oktober, ESDM Terapkan Sistem Tahunan
Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati memberi keterangan soal Mineral dan Batu bara (Minerba) Convex di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) pada pertengahan Oktober 2025.

Perubahan Aturan dan Jadwal Pengajuan

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menyampaikan bahwa pengajuan RKAB dijadwalkan berlangsung pada 15–16 Oktober 2025 jika seluruh persiapan berjalan lancar.

Pembukaan pengajuan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.

“Aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya memperpanjang masa berlaku RKAB menjadi tiga tahun,” ungkap Siti.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pertambangan, dan panduan teknis pengajuan RKAB kini dapat diakses secara daring.

“Apabila panduan tersebut masih belum jelas, perusahaan dapat langsung datang ke kantor Minerba untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ia menambahkan.

Dampak dan Tujuan Perubahan Sistem RKAB

Kementerian ESDM meminta seluruh perusahaan tambang untuk mengajukan RKAB baru pada Oktober 2025, termasuk bagi perusahaan yang RKAB-nya masih aktif melewati tahun 2025.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI mengenai perubahan sistem persetujuan RKAB dari tiga tahun sekali menjadi satu tahun sekali.

Perubahan sistem tersebut resmi berlaku setelah Menteri ESDM menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 September 2025.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan rencana produksi dengan kondisi pasar global yang dinamis, terutama akibat fluktuasi harga mineral dan batu bara dunia.

Beberapa pihak seperti Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) telah menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem RKAB tahunan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produksi nasional dan harga komoditas di pasar internasional.

Penulis :
Arian Mesa