FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

APPSI Tolak Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR, DPRD Janji Cari Solusi Berimbang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

APPSI Tolak Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR, DPRD Janji Cari Solusi Berimbang
Foto: (Sumber: Tanda kawasan dilarang merokok pada salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Pantau - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan keberatan terhadap pasal larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

APPSI Nilai Larangan Merugikan Pedagang Kecil

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburohman, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus mengatur kawasan tanpa rokok, bukan memberlakukan larangan penjualan rokok.

“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa aturan mengenai kawasan tanpa rokok seharusnya disertai dengan pengaturan lokasi merokok yang adil dan tidak diskriminatif.

Salah satu pasal yang disorot APPSI adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” tegas Mujiburohman.

Oleh karena itu, APPSI meminta agar pemerintah melindungi nasib pedagang kecil, termasuk pedagang keliling dan pemilik warung, dari dampak negatif aturan tersebut.

DPRD DKI Janji Serap Aspirasi dan Cari Solusi Tengah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyatakan bahwa Raperda KTR tidak akan memberatkan pedagang.

Ia menyebutkan bahwa pembahasan Raperda telah selesai di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan saat ini masih berlanjut di Bapemperda.

“Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution,” ujar Jhonny.

DPRD, menurutnya, menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik yang inklusif, adil, dan berimbang.

Ia memastikan bahwa aspirasi para pedagang akan diserap dan dipertimbangkan secara maksimal dalam proses finalisasi aturan tersebut.


 

Penulis :
Aditya Yohan