billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak KKP Tuntaskan Kasus Radiasi Udang Cikande Demi Selamatkan Ekspor ke AS

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Desak KKP Tuntaskan Kasus Radiasi Udang Cikande Demi Selamatkan Ekspor ke AS
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono (sumber: DPR RI)

Pantau - Ancaman penghentian ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat membuat petambak nasional resah, setelah FDA menetapkan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk penyelesaian kasus dugaan paparan radiasi Cesium-137 pada produk udang asal Cikande, Banten.

DPR Desak Tindakan Cepat Pemerintah

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelangsungan ekspor udang nasional, terutama karena Amerika Serikat selama ini menjadi pasar utama dengan menyerap sekitar 66–70 persen produksi udang Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, langsung mengambil langkah cepat begitu kasus ini mencuat ke publik.

"Begitu kasus ini muncul, saya langsung mengingatkan dan mendorong KKP agar fokus serta bertindak cepat. Dalam Raker APBN 2026 bersama KKP pada September lalu, saya sampaikan langsung agar kasus ini ditangani secara serius karena menyangkut masa depan jutaan pelaku usaha udang nasional," ungkapnya.

Riyono menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus memastikan keamanan dan kelayakan produk udang Indonesia agar tidak terjadi kerugian besar.

"Ekspor udang ke Amerika mencapai 66–70 persen dari total produksi nasional. Jika tidak disikapi cepat, bukan hanya pelaku ekspor yang terpukul, tapi juga para petambak kecil di pantura, Lampung, Sulawesi, dan Kalimantan yang menggantungkan hidup dari budidaya udang," ia menambahkan.

Kunjungan Lapangan dan Upaya Advokasi

Sebagai bentuk tanggung jawab, Riyono turun langsung ke kawasan Pantura dan bertemu dengan Serikat Petambak Pantura Indonesia (SPPI) di Pemalang untuk mendengar keluhan para petambak.

"Ada sekitar 50 petambak aktif dengan kapasitas produksi 500 ton per bulan. Mereka menyampaikan keresahan karena harga menurun dan ekspor tertahan," ujar Riyono.

Pada 2 Oktober 2025, Riyono bersama pengurus SPPI melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) di KKP.

Pertemuan itu membahas solusi konkret dari kasus Cikande hingga stabilisasi harga udang di tingkat petambak.

"Ada sekitar satu juta pekerja yang bergantung pada sektor ini. Karena itu, kami di Komisi IV bersama KKP berkomitmen mencari solusi cepat agar usaha perudangan tetap berjalan dan tenaga kerja tidak terdampak," ungkapnya.

Riyono juga berkoordinasi dengan pengusaha udang nasional yang tergabung dalam Shrimp Club Indonesia (SCI).

"Pada 7 Oktober malam, saya mengadakan pertemuan daring dengan pengurus pusat SCI untuk membahas kebuntuan ekspor akibat belum adanya Certifying Entity (CE) yang disyaratkan FDA," ujarnya.

Advokasi tersebut berlanjut dalam pertemuan SCI dengan Dirjen PDS KKP pada 9 Oktober 2025.

"Alhamdulillah, hasil audiensi tersebut membawa kejelasan. Dirjen PDS memastikan bahwa penerbitan Certifying Entity akan dilakukan oleh Badan Mutu KKP. Ini langkah maju agar ekspor udang bisa segera kembali berjalan sebelum tenggat 31 Oktober," kata Riyono.

Riyono menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

"Saya akan terus advokasi sampai tuntas. Jangan sampai 1 juta petambak udang menjadi korban kebijakan yang lambat," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa