
Pantau - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 dilakukan lebih awal sebagai bentuk kesiapan DPR RI dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Penyerahan DIPA tersebut disampaikan kepada seluruh pejabat eselon II dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pagu DIPA DPR RI untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,9 triliun, yang dialokasikan kepada Satuan Kerja Dewan dan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI.
Namun, pagu anggaran ini belum bersifat final karena masih menunggu penyesuaian berdasarkan kebijakan efisiensi nasional.
"Pagu DIPA pasca efisiensi yang Bapak-Ibu terima saat ini adalah bukan pagu final," ungkap Indra.
Antisipasi Dini dan Pemanfaatan Teknologi
Penyerahan DIPA lebih awal bertujuan agar unit kerja dapat segera melakukan antisipasi terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam hal kontrak layanan dan pemeliharaan fasilitas DPR RI.
"Dengan angka DIPA yang sudah teralokasi ini, Bapak-Ibu bisa mulai memprediksi mulai hari ini apa saja yang bisa dilakukan berkaitan dengan Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Indra menjelaskan bahwa efisiensi belanja ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku untuk seluruh jenis belanja dengan kisaran efisiensi antara 5 hingga 50 persen.
Efisiensi terbesar dilakukan pada belanja perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen.
"Efisiensi tersebut dilakukan di seluruh kegiatan belanja, dengan kisaran efisiensi sebesar 5 sampai 50 persen, persentase efisiensi besar pada belanja perjalanan yaitu sebesar 50 persen," jelasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh unit kerja tidak bergantung pada kegiatan perjalanan dinas dan mulai memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan.
"Unit kerja harus lebih inovatif memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran," tegas Indra.
Evaluasi Anggaran dan Percepatan Pengadaan
Indra juga menyinggung hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat sejumlah catatan penting terkait perencanaan dan realisasi anggaran pada tahun sebelumnya.
"Rencana penarikan dana yang disusun oleh unit kerja hanya disusun berdasarkan SPD tanpa memperhitungkan pencapaian target output," ungkapnya.
Ia meminta agar seluruh unit kerja pada Tahun Anggaran 2026 menyusun rencana aksi dan penarikan dana dengan menggunakan aplikasi perencanaan yang telah disediakan, agar selaras dengan target kinerja.
Selain itu, Indra menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama untuk belanja modal.
Ia menyebut bahwa sebagian besar pengadaan belanja modal masih dilakukan di akhir tahun, menyebabkan rendahnya realisasi pengadaan pada triwulan I dan II.
"Pelaksanaan pengadaan belanja modal sangat banyak dilakukan pada akhir tahun, sehingga pada triwulan I dan II realisasi pengadaan barang dan jasa sangat rendah," pungkasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







