billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Apresiasi Putusan PN Cibinong Tolak Gugatan PT KLM terhadap Dua Ahli Lingkungan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Lingkungan Hidup Apresiasi Putusan PN Cibinong Tolak Gugatan PT KLM terhadap Dua Ahli Lingkungan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menolak gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua ahli lingkungan, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis.

Gugatan Dinilai Sebagai Bentuk SLAPP

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan yang diajukan PT KLM merupakan bentuk serangan terhadap akademisi dan ahli yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Gugatan yang diajukan PT KLM ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan serius terhadap para ahli dan akademisi yang berperan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Hanif.

Gugatan PT KLM diajukan dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo sebagai Tergugat I, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis sebagai Tergugat II, KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai Turut Tergugat I, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Turut Tergugat II.

Majelis Hakim PN Cibinong memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Latar Belakang dan Putusan Pengadilan Sebelumnya

Perkara ini berkaitan dengan kasus sebelumnya, yakni Putusan Verstek Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/Pdt.G-LH/2018/PN.Klk, Putusan Verzet Nomor 51/Pdt.Plw-LH/2018/PN.Klk, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 10/PDT.G-LH/2020/PT PLK, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1890K/Pdt/2021 jo Putusan PK Nomor 1248Pk/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara tersebut, PT KLM dijatuhi hukuman untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89.342.807.400 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp210.500.558.200.

Menteri Hanif menilai PT KLM seharusnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukumnya.

Fakta ini, menurut Hanif, menunjukkan bahwa pengajuan gugatan terhadap para ahli dan KLH/BPLH merupakan upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan

Sebagai langkah preventif, KLH/BPLH telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup yang bertujuan memberikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menilai gugatan ini memenuhi kriteria gugatan anti-SLAPP. Putusan tersebut menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari yang selama ini diperjuangkan oleh para ahli dan pejuang lingkungan hidup,” ujar Hanif.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, termasuk saksi dan ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

Hal ini, katanya, juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 yang memperkuat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan terhadap Pejuang Lingkungan.

Keterangan ahli di persidangan, tambah Rizal, merupakan bukti ilmiah yang disampaikan secara profesional sesuai bidang keahliannya.

“Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis, yang dengan tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa