billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahfud MD Soroti Keadilan Restoratif dalam Kasus Runtuhnya Mushalla Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mahfud MD Soroti Keadilan Restoratif dalam Kasus Runtuhnya Mushalla Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Foto: (Sumber: Tim INAFIS bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memasang garis polisi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bangunan mushala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Polda Jawa Timur akan menyelidiki penyebab ambruknya mushala pada saat santri menunaikan shalat Asar, Senin (29/9) di Pondok Pesantren Al Khoziny. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd.)

Pantau - Pendekatan keadilan restoratif menjadi sorotan dalam penanganan kasus runtuhnya bangunan mushalla di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada 29 September 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Prof Mahfud MD menanggapi musibah tersebut melalui media sosial pada awal Oktober 2025.

Mahfud MD, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, mantan Menko Polhukam, sekaligus santri, menekankan pentingnya memahami aspek keadilan dan kearifan dalam proses penegakan hukum.

Konstruksi Bertahap dan Kearifan Lokal Jadi Pertimbangan

Menurut Mahfud, pembangunan fasilitas pesantren biasanya tidak bisa diselesaikan dalam satu waktu karena keterbatasan dana.

“Dana pembangunan pesantren umumnya berasal dari sumbangan masyarakat yang datang secara bertahap, sehingga pembangunan pun dilakukan sedikit demi sedikit,” ungkapnya.

Hal ini membuat proses pembangunan kerap dilakukan tanpa perencanaan yang matang, kecuali jika mendapatkan bantuan penuh dari pemerintah.

Dalam konteks ini, keadilan restoratif dianggap relevan karena tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembalasan, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan musyawarah.

Keadilan Restoratif dan Pendekatan Pemulihan

Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum pidana yang menempatkan pemulihan kondisi sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman.

Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan perdamaian dan mengembalikan keadaan seperti semula.

Contoh nyata penerapannya dapat ditemukan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, di mana rehabilitasi sering dianggap lebih bermanfaat daripada hukuman penjara.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum penting yang mendukung penerapan keadilan restoratif, khususnya untuk perkara pidana ringan.

Peraturan tersebut membuka ruang bagi penyelesaian kasus melalui musyawarah mufakat antara para pihak yang terlibat.

Dalam musibah di Ponpes Al-Khoziny, pendekatan ini dapat menjadi jalan tengah penyelesaian yang tidak memperberat beban sosial masyarakat.

Proses Hukum Tetap Berjalan, Polisi Lakukan Penyidikan

Meski pendekatan keadilan restoratif menjadi pertimbangan, proses hukum tetap berjalan.

Tim INAFIS dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di lokasi bangunan yang runtuh.

Polda Jatim menyatakan akan menyelidiki penyebab ambruknya mushalla, yang terjadi saat santri sedang menunaikan shalat Asar.

Penanganan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan potensi penyelesaian damai.

Penulis :
Ahmad Yusuf