
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, mulai 6 Desember 2025, guna dilakukan audit lingkungan menyeluruh.
Kebijakan ini mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," ujar Hanif.
Audit Lingkungan Wajib, Risiko Bencana Jadi Sorotan
Keputusan penghentian aktivitas usaha diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Hanif mendatangi langsung tiga perusahaan utama di lokasi tersebut, yakni PT Agincourt Resources (tambang), PT Perkebunan Nusantara III (kelapa sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (pengembang PLTA Batang Toru).
Berdasarkan hasil temuan lapangan, ketiga perusahaan tersebut diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara waktu hingga audit lingkungan rampung.
Langkah ini dianggap penting untuk mengendalikan tekanan ekologis di kawasan hulu DAS Batang Toru yang memiliki fungsi vital bagi keberlangsungan masyarakat dan lingkungan.
Menteri Hanif juga menyoroti curah hujan ekstrem di kawasan tersebut yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, sebagai faktor risiko tambahan dalam evaluasi bencana.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," tegas Hanif.
Pembukaan Lahan Masif Terpantau, Penegakan Hukum Diperketat
Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH kini memperketat verifikasi terhadap persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai.
Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan besar-besaran di kawasan Batang Toru.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ungkap Rizal.
- Penulis :
- Aditya Yohan







