
Pantau - Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial H alias NANO ditangkap pada Selasa, 2 Desember 2025 di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelaku membobol rumah kosong dan mencuri sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp126 juta.
Modus Memanjat Pagar, Rekaman CCTV Perlihatkan Aksi Pelaku
Pencurian terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh.
Pelaku berjalan kaki memilih rumah kosong secara acak untuk memudahkan aksi pencurian.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat pagar dan merusak teralis jendela sebelum masuk ke dalam rumah.
H alias NANO diketahui merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan sudah tiga kali masuk penjara.
Pada 2017, ia mencuri di rumah anggota Brimob dan mengambil senjata api, lalu kembali terlibat kasus serupa pada 2021 dan 2022.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa hasil pencuriannya digunakan sebagai modal untuk jual beli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sembilan tahun penjara.
- Penulis :
- Aditya Yohan







