Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Kecam Kekerasan terhadap PRT di Batam, Kasus Sudah Masuk Tahap Persidangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Kecam Kekerasan terhadap PRT di Batam, Kasus Sudah Masuk Tahap Persidangan
Foto: (Sumber : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Kawal Penanganan dan Proses Hukum

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Arifah.

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau untuk menangani kasus tersebut.

"UPTD PPA Kepulauan Riau bersama kepolisian telah melakukan pendampingan visum et repertum terhadap korban di RS Elisabeth Kota Batam. UPTD PPA telah melakukan penjangkauan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban," tambahnya.

Kementerian juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dengan mengawal perkembangan kasus hingga tahap persidangan.

KemenPPPA telah mengirimkan surat dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk mendorong penegakan hukum maksimal.

Jaksa Tuntut Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Menteri Arifah menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

"JPU melakukan penuntutan dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Kasus kekerasan ini mencuat ke publik setelah beredar video berdurasi 10 detik di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka di tubuhnya.

Kementerian PPPA menegaskan akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan penuh.

Penulis :
Aditya Yohan