
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil merebut kembali kawasan hutan negara seluas 7.755 hektare di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan sawit.
Dalam operasi tersebut, sekitar 16 ribu batang sawit ilegal dimusnahkan bersama 112 pondok perambahan yang digunakan dalam aktivitas kejahatan kehutanan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menarget permukaan.
" Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal," ungkapnya.
Operasi Gabungan Diperkuat, Infrastruktur Ilegal Dimusnahkan
Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, berhasil mengambil alih kembali areal perambahan.
Sebanyak 112 pondok kerja dibongkar dan dimusnahkan, 16 ribu batang sawit ditebas, serta sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar juga turut dimusnahkan di lokasi.
Sebagai penanda penguasaan kembali kawasan, tim memasang 10 plang besi dan 70 plang banner, sekaligus memutus tujuh titik jembatan untuk menghentikan akses keluar masuk.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar kawasan hutan benar-benar terbebas dari aktivitas ilegal dan tidak lagi menjadi kebun sawit ilegal atau pusat logistik kejahatan lingkungan.
Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Tim pengawas kehutanan juga tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT serta kelalaian perlindungan hutan oleh PT API.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha telah dijatuhkan, dan pencabutan izin masih terbuka sebagai langkah berikutnya.
Gugatan perdata juga sedang disiapkan oleh Kemenhut untuk menuntut ganti rugi serta pemulihan terhadap kerusakan ekosistem hutan yang telah terjadi.
Tiga tersangka telah ditetapkan sebagai pemilik dan penjual lahan ilegal, dan penyelidikan terus dikembangkan guna membongkar keterlibatan para pemodal.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan arahan langsung dari Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan.
" Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal," ia menyatakan.
Dwi juga mengingatkan bahwa kawasan hutan negara, khususnya koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau dikonversi menjadi kebun sawit.
Ia menegaskan bahwa semua perambah, pemodal, dan korporasi yang mengabaikan perlindungan hutan akan ditindak tegas.
Patroli darat dan pemantauan menunjukkan bahwa Bentang Alam Seblat masih menjadi habitat penting bagi berbagai satwa dan tumbuhan dilindungi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







