
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek; Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan; serta Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap KPK dalam keterangannya.
Kronologi dan Daftar Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Agustus 2025, di mana lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka awal dalam OTT tersebut adalah Abdul Azis (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH), Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Berkas perkara DK dan AR sudah lebih dahulu dilimpahkan ke JPU beberapa waktu lalu.
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, namun identitasnya belum diungkap ke publik saat itu.
Identitas tiga tersangka tambahan tersebut akhirnya diumumkan dan langsung dilakukan penahanan pada 24 November 2025.
Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP) selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Saat ini, proses penyidikan terhadap HP dan AGR masih berlangsung.
Latar Belakang Proyek dan Dugaan Korupsi
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.
Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025 untuk program peningkatan RSUD ini.
KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan kerja sama antara pejabat daerah, pejabat kementerian, serta pihak swasta dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek RSUD Kolaka Timur.
Status Hukum dan Proses Selanjutnya
Dengan pelimpahan berkas ke JPU, proses hukum terhadap Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim, dan Yasin memasuki tahap penuntutan.
Sementara itu, penyidik KPK masih mengembangkan perkara terhadap tersangka lain, yakni Hendrik Permana dan Aswin Griksa.
Penegakan hukum atas kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menindak korupsi yang menggerogoti sektor kesehatan dan merugikan keuangan negara.
- Penulis :
- Leon Weldrick







