
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan pembuatan aplikasi laporan kegiatan reses sebagai bagian dari transformasi DPR RI agar lebih terbuka kepada publik.
Aplikasi ini nantinya akan mewajibkan setiap Anggota DPR RI melaporkan kegiatan reses mereka, termasuk bentuk kegiatan dan lokasi pelaksanaannya.
Setiap Anggota DPR RI akan memiliki satu akun khusus dalam aplikasi tersebut yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
"Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat," ungkapnya.
Aplikasi ini direncanakan akan dikembangkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Tujuan Transparansi dan Keterbukaan Publik
Dasco menilai bahwa laporan hasil reses memang seharusnya disampaikan kepada masyarakat untuk menjamin transparansi.
Namun, ia menekankan bahwa DPR RI tidak bisa menetapkan standar kegiatan reses secara seragam karena kondisi di setiap daerah berbeda-beda.
Ia menjelaskan bahwa bentuk kegiatan sangat bergantung pada kebijakan dan situasi di daerah pemilihan masing-masing Anggota DPR.
"Nah, dalam kunjungan-kunjungan aspirasi kadang-kadang juga itu 'ditembak' di lapangan, misalnya jalan desa atau kampung harus diperbaiki, misal perlu tenda untuk orang meninggal, gitu-gitu," jelas Dasco.
Bahkan, menurutnya, tidak jarang Anggota DPR RI harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya kegiatan reses.
"Kadang-kadang Anggota DPR ini ya bisa juga nombok, gitu loh. Nah, sehingga kemudian kita nggak bisa masukin kegiatan, misalnya yang untuk dibakukan di aplikasi, gitu loh. Nah, yang penting kalau menurut kita itu kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu kan harus menunjukkan komponen biaya yang cukup sesuai dengan uang yang kemudian dikasih," ia mengungkapkan.
Masa Reses dan Fungsinya bagi Wakil Rakyat
Berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, masa reses adalah periode kegiatan DPR di luar masa sidang.
Pada masa ini, Anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing.
Tujuannya adalah menyerap aspirasi masyarakat, mensosialisasikan undang-undang, dan membahas berbagai persoalan lokal.
Dengan adanya aplikasi ini, kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan terdokumentasi dan dapat diakses publik secara langsung.
- Penulis :
- Arian Mesa