
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode tahun 2020–2024, dengan memeriksa lima saksi pada Selasa, 15 Oktober 2025.
Proyek Rp2,1 Triliun Diduga Rugikan Negara hingga Rp700 Miliar
Lima saksi yang diperiksa KPK terdiri dari pihak swasta dan pimpinan perusahaan terkait proyek, yaitu:
- Pramadia Adhie Lazuardi, karyawan swasta
- Erick Radiktya, karyawan swasta
- Setiyarta, Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa
- Suhaili, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri
- Sandra Kusumadewi, Direktur PT Saveprint Indonesia
"Penyidik menggali keterangan terkait aliran uang dan proses mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut," jelas juru bicara KPK.
KPK juga mendalami informasi dari para saksi terkait praktik subkontrak dalam pengadaan mesin EDC di BRI.
Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 26 Juni 2025.
Hanya empat hari berselang, pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang dengan inisial:
CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD
Kemudian, pada 1 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025, yang terdiri dari mantan petinggi BRI dan pihak swasta, yakni:
- Catur Budi Harto (CBH) – mantan Wakil Direktur Utama BRI
- Indra Utoyo (IU) – mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, mantan Dirut Allo Bank
- Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
- Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, kontrak kerja sama, dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf