
Pantau - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai upaya peningkatan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan publik secara keseluruhan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat dialog dua arah antara lembaga dan masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan dan pengguna layanan BMKG.
BMKG Fokus Tingkatkan Standar Pelayanan dan Responsivitas SDM
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG, RR. Rima Eryani, menyampaikan pentingnya peran partisipatif semua pihak dalam menyempurnakan standar operasional prosedur PTSP.
"Melalui forum konsultasi publik ini, BMKG ingin memberikan ruang diskusi dan dialog partisipatif seluas-luasnya, khususnya kepada stakeholder dan masyarakat pengguna layanan BMKG," ujarnya.
Ia menekankan bahwa standar pelayanan bukan sekadar indikator teknis, melainkan mencerminkan komitmen lembaga terhadap kepuasan publik.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa ada beberapa langkah yang terus kami dorong dalam rangka peningkatan layanan PTSP," tambahnya.
Langkah-langkah tersebut antara lain:
- evaluasi berkala terhadap standar waktu layanan,
- penerapan digitalisasi proses pelayanan,
- peningkatan kompetensi SDM agar lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Ajak Partisipasi Masyarakat sebagai Dasar Perbaikan Layanan
BMKG juga membuka mekanisme umpan balik (feedback) langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan, yang akan dijadikan dasar untuk perbaikan layanan ke depan.
Rima menyebut bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei kepuasan masyarakat terhadap waktu pelayanan BMKG.
"Masukan, saran, dan rekomendasi menjadi fondasi penting dalam membangun layanan PTSP BMKG yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi," jelasnya.
Forum yang mengusung tema "Optimalisasi Standar Pelayanan PTSP BMKG Menuju Layanan Publik Berkualitas" ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, swasta, masyarakat, dan media.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat untuk mewujudkan layanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan