
Pantau - Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum bagi koperasi yang ingin mengelola tambang mineral di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ferry dalam acara "1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" yang digelar di Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Ferry, koperasi akan dipersyaratkan memiliki anggota yang berasal dari masyarakat sekitar wilayah tambang sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Peraturan Menteri Disiapkan Pekan Depan
Ferry menegaskan bahwa pihaknya menargetkan peraturan menteri tersebut akan terbit dalam waktu dekat.
"Justru kenapa koperasi harus dibuka kesempatan mengelola tambang, karena supaya anggota koperasinya bisa berasal dari masyarakat desa di sekitar tambang itu," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme perizinan akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Koperasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan permen keluar langsung ajukan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kalau itu koperasi ke Kementerian Koperasi. Syarat ada, tapi kita tidak boleh mempersulit lagi syaratnya, begitu syarat teknis yang ada di Kementerian ESDM ada, kita yang di Kementerian Koperasi permennya itu hanya sebatas dengan ranahnya koperasi," ia mengungkapkan.
Sejarah Baru Bagi Koperasi Nasional
Ferry juga menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang hingga seluas 2.500 hektare.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Ferry, peraturan baru tersebut membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi.
Ia menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting dalam mendorong koperasi agar mampu bersaing di industri pertambangan, yang selama ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar.
Ferry juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperluas partisipasi entitas nasional, khususnya koperasi, dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Penulis :
- Leon Weldrick