
Pantau - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bachtiar, menyebut sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung belum optimal menghasilkan daerah yang mandiri dan otonom.
Menurut Bachtiar, sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan belum menunjukkan inisiatif lokal yang kuat.
“Daerah kan hampir sebagian besar tidak otonom. Masih mengandalkan dana transfer. Kemudian inisiatif lokal ini kurang berkembang,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa sistem Pilkada langsung yang telah diterapkan sejak 2005 perlu dievaluasi seiring dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi saat ini.
Bahkan Provinsi DKI Jakarta yang selama ini dianggap sebagai daerah paling mandiri pun, kata Bachtiar, masih belum lepas dari ketergantungan terhadap anggaran pusat.
Evaluasi Sistem dan Revisi UU Pemerintahan Daerah
Bachtiar membuka wacana bahwa sistem rekrutmen politik, termasuk Pilkada, tidak bersifat permanen dan bisa berubah sesuai kebutuhan demokrasi.
“Evaluasi juga menunjukkan, ternyata kan sistem langsung ini yang kita dapatkan ada masalah hukum, daerah juga, otonomi daerah tidak berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, pilihan antara Pilkada langsung, tidak langsung, atau sistem asimetris merupakan hal teknis yang bisa didiskusikan lebih lanjut.
“Apakah langsung seperti ini? Apakah tidak langsung? Atau asimetris? Nah asimetris kan menjadi salah satu opsi juga, menjadi patut untuk kita diskusikan. Saya kira ini pikiran-pikiran saja sih, belum menjadi pikiran pemerintah. Kita tunggu saja kalau soal pembahasan itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki kualifikasi sebagai negarawan, dan mampu mempercepat kesejahteraan, keadilan, serta kemajuan daerah.
Pembangunan Daerah sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
Dalam konteks globalisasi dan konektivitas antarwilayah yang semakin tinggi, Bachtiar menegaskan pentingnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pembangunan nasional, menurutnya, tidak akan berhasil tanpa adanya pembangunan di daerah, hingga tingkat paling bawah.
Untuk itu, sebelum melakukan perubahan terhadap sistem Pilkada, Bachtiar mendorong agar revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah diprioritaskan guna menyelesaikan permasalahan struktural di tingkat lokal.
- Penulis :
- Shila Glorya