billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Dorong Revisi UU Narkotika, Bedakan Pengguna dan Pengedar demi Reformasi Pemasyarakatan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Dorong Revisi UU Narkotika, Bedakan Pengguna dan Pengedar demi Reformasi Pemasyarakatan
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20/5/2025 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan utama membedakan secara tegas antara pengedar dan pengguna narkotika.

Revisi UU Narkotika untuk Kurangi Narapidana

Menurut Yusril, revisi UU Narkotika diperlukan agar pengguna tidak lagi diperlakukan sama dengan pengedar dalam proses hukum.

"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua pengguna narkotika harus dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

"Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ujarnya.

Yusril menilai bahwa langkah ini akan berdampak signifikan terhadap pengurangan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan efisiensi sistem pemasyarakatan nasional.

Tindak Tegas Petugas LP Terlibat Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan bahwa pemerintah juga serius menangani petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Penindakan terhadap petugas lapas yang terlibat mencakup sanksi tegas seperti pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin.

"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini di bawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," ia mengungkapkan.

Sebelumnya, pada pertengahan Desember tahun lalu, Yusril juga pernah menyuarakan perlunya perubahan UU Narkotika agar pengguna narkotika tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

"Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," katanya.

Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika merupakan korban dari kejahatan peredaran narkoba ilegal, dan langkah rehabilitasi akan membantu mengurangi jumlah narapidana yang kini sudah melebihi kapasitas LP.

Yusril juga menyatakan pentingnya terus menyuarakan pemikiran ini agar korban penyalahgunaan narkotika tidak terus-menerus dijebloskan ke penjara.

Penulis :
Shila Glorya