Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi, Penahanan Tunggu Persetujuan Mendagri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi, Penahanan Tunggu Persetujuan Mendagri
Foto: Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 10/12/2025 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, namun keduanya belum ditahan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Penahanan Tersangka Tunggu Persetujuan Kementerian

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Erwin dan Rendiana belum dapat dilakukan karena terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri", ungkapnya.

Permohonan penahanan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, dan Kejari Bandung masih menunggu persetujuan resmi untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua pejabat tersebut.

Modus Korupsi dan Status Hukum

Penetapan status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan khusus.

Peningkatan status tersebut didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti yang sah, yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka.

Modus dugaan korupsi dilakukan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta proyek lainnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian dilaksanakan dan memberikan keuntungan bagi pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi", ia mengungkapkan.

Erwin dan Rendiana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, secara subsidair keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

Penulis :
Leon Weldrick