
Pantau - Seorang oknum jaksa berinisial HAS diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Pemeriksaan terhadap HAS dilakukan menyusul munculnya video yang viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa HAS telah diperiksa secara internal atas dugaan pelanggaran disiplin.
"Benar, terhadap yang bersangkutan (HAS) telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin," ungkapnya saat dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
HAS Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, HAS dijatuhi hukuman disiplin berat.
Hukuman tersebut berupa pembebasan dari jabatannya dan penempatan pada jabatan pelaksana selama 12 bulan.
HAS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan.
Saat ini, HAS telah dipindahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani proses pembinaan.
Pemindahan ini dilakukan sambil menunggu selesainya proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman yang bersifat tetap secara hukum.
HAS telah mengajukan keberatan atau banding terhadap hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Proses banding sedang berlangsung, sesuai mekanisme yang berlaku," ia mengungkapkan.
Belum Ada Penjelasan Rinci Mengenai Kasus
Yusnar Yusuf tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kasus atau peran HAS dalam dugaan pembalakan liar tersebut.
Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Teman-teman media mitra bisa langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumbar, karena locus delicti berada pada wilayah hukum Kejati Sumbar," jelasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





