Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Secara Nasional dan Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Secara Nasional dan Fokus Perkuat Pelayanan Publik
Foto: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berswafoto dengan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja diangkat, di Balai Kota Semarang, Rabu 10/12/2025 (sumber: Pemkot Semarang)

Pantau - Pemerintah Kota Semarang resmi mengangkat 2.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari strategi penguatan pelayanan publik dan penyelesaian masalah tenaga honorer non-ASN.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan formasi semata, melainkan bagian dari pembenahan struktural untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.

"Melalui pelantikan pejabat fungsional serta pengangkatan 2.354 PPPK paruh waktu, kami sedang memperkuat keluarga besar Pemerintah Kota Semarang yang memastikan pelayanan publik Kota Semarang berdiri tegak", ungkapnya.

Rincian Formasi dan Masa Kerja

Dari total 2.354 pegawai yang diangkat, sebanyak 1.982 merupakan tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 tenaga guru.

Para PPPK ini akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026 dengan masa kerja satu tahun dan berpeluang diperpanjang hingga menjadi PPPK penuh waktu.

Pemkot Semarang menjadi salah satu daerah yang masih membuka skema PPPK paruh waktu secara aktif, tanpa memangkas hak pegawai.

"Panjenengan semua wajib bersyukur karena PPPK paruh waktu di Kota Semarang merupakan yang terbanyak, ketika di daerah lain skema ini justru sudah dihentikan", ia menegaskan.

Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Agustina mengingatkan bahwa kepercayaan pemerintah kepada para PPPK harus dijawab dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme.

"Kepercayaan itu adalah hubungan dua arah yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional dari seluruh pegawai", ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas kerja meski status pegawai masih paruh waktu.

"Jabatan paruh waktu bukan berarti komitmen paruh waktu. Kompetensi harus terus diasah, standar kerja harus dijaga, dan pelayanan publik tidak boleh menurun kualitasnya", tegasnya.

Agus Setiawan, salah satu PPPK paruh waktu yang diangkat, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

"Senang sekali ya karena ini penantian selama 20 tahun saya mengabdi di instansi Pemkot Semarang. Semoga tahun depan bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu", ungkapnya.

Dampak Nasional dan Keberpihakan Daerah

Kebijakan ini mencolok dibandingkan daerah lain yang justru menghapus skema PPPK paruh waktu atau memberikan upah di bawah UMK dengan perbedaan antar instansi.

Pengangkatan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan dan kepercayaan dari Pemkot Semarang terhadap tenaga kerja lokal yang telah lama mengabdi.

Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Kota Semarang sebagai salah satu pionir dalam reformasi birokrasi berbasis kesejahteraan pegawai.

Penulis :
Leon Weldrick