Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Modus Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Modus Penyalahgunaan Kekuasaan
Foto: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat memberikan keterangan di Kota Bandung (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga)," ungkapnya.

Irfan menjelaskan bahwa keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan.

"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," ia mengungkapkan.

Proses Penyidikan Masih Terus Berlangsung

Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka lain.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Terkait status penahanan, Irfan menyebutkan bahwa kedua tersangka belum ditahan karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

" Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku," tambahnya.

Kejari Bandung memastikan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas akuntabilitas serta kepastian hukum.

Penulis :
Leon Weldrick