
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP), atas pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota Cenderawasih yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Mahkota Bukan Sekadar Benda, Simbol Identitas Budaya Papua
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesali timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ungkap Satyawan.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta
- Perubahannya melalui UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Namun, Kemenhut mengakui bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan mengandung nilai budaya tinggi, yang seharusnya dipertimbangkan lebih dalam.
“Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” tegas Satyawan.
Ia memastikan bahwa tidak ada niat untuk menyinggung atau mengabaikan nilai budaya Papua, dan menyebut kejadian ini sebagai pembelajaran penting agar ke depan setiap kebijakan lapangan memperhatikan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh.
Dialog Didorong, Barang Bukti Bernilai Budaya Akan Dikaji Ulang
Sebagai tindak lanjut, Kemenhut telah menginstruksikan BBKSDA Papua untuk segera menjalin dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat.
Tujuan dari dialog ini adalah untuk:
- Memperkuat pemahaman bersama
- Merumuskan mekanisme penanganan barang bukti satwa liar dilindungi yang juga memiliki nilai budaya
Satyawan juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan pengelolaan barang bukti bernilai budaya untuk fungsi edukatif, seperti melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa.
Kemenhut menegaskan kembali komitmennya bahwa konservasi cenderawasih harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap budaya Papua.
Burung cenderawasih bukan hanya bagian dari kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf