
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara narkotika dengan terdakwa artis Ammar Zoni dan lima orang lainnya secara daring pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Sidang Digelar Daring karena Terdakwa Ditahan di Nusakambangan
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dibuka oleh Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya saat membuka jalannya sidang.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dan digelar secara online melalui sambungan zoom karena para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, saat ini sedang ditahan di Lapas Nusakambangan.
Enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, tidak hadir langsung di ruang sidang dan seluruhnya mengikuti persidangan secara daring.
Pada sidang kali ini, hanya Ammar Zoni yang memiliki penasihat hukum pribadi.
Lima terdakwa lainnya mendapatkan bantuan hukum dari pengadilan karena ancaman pidana yang mereka hadapi melebihi 15 tahun penjara.
"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim.
Kejaksaan Pastikan Proses Sudah Tahap Dua
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, pada Kamis (9/10) di Jakarta.
Dalam kasus ini, penyerahan barang bukti dan para tersangka sudah dilakukan ke pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, kasus kini memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf