billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Tiga Saksi untuk Dalami Proses Pengusulan Kredit di LPEI dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp11 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Tiga Saksi untuk Dalami Proses Pengusulan Kredit di LPEI dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp11 Triliun
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17/9/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengusulan kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Komarruzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI, Edwin M. Fadholi yang merupakan Asisten Relationship Manager Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2015, dan Andy Wardhana Putra Tanumihardja dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam soal proses pengusulan hingga pencairan kredit.

"Saksi dimintai keterangan soal proses pengusulan, reviu debitur, hingga proses pencairan kreditnya," ungkapnya.

KPK juga menelusuri jenis-jenis pembiayaan yang dapat dilayani oleh LPEI serta mekanisme dan alur prosesnya.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai mekanisme dan alur proses pembiayaan di LPEI," ia mengungkapkan.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama, dan Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.

Kemudian, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan tersangka tambahan bernama Hendarto, debitur dari PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, bagian dari grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam kasus ini.

KPK menduga kerugian negara yang timbul dari pemberian fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler