billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Dua Manajer Telkom Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Periksa Dua Manajer Telkom Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023
Foto: (Sumber: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua manajer dari PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyidikan

"Pemeriksaan atas nama LP dan DR selaku Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom," ungkap KPK dalam keterangan resminya.

Pemeriksaan kedua saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK masuk tahap penyidikan pada 20 Januari 2025, setelah naik dari tahap penyelidikan sejak September 2024.

Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir sejak 28 Agustus 2025 dan sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Salah Satu Tersangka Terkait Dua Kasus

Pada 6 Oktober 2025, KPK menyatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga merupakan tersangka dalam kasus terpisah.

Elvizar terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk periode 2020–2024.

Dalam kasus digitalisasi SPBU, Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), sedangkan dalam kasus EDC BRI, ia berperan sebagai Direktur Utama PCS.

Penulis :
Aditya Yohan