
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen mewujudkan sistem transportasi nasional yang rendah karbon demi mendukung upaya pengurangan emisi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Kebijakan Mitigasi Emisi dan Langkah Nyata di Setiap Moda Transportasi
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub, Tatan Rustandi, menyampaikan bahwa kebijakan mitigasi emisi gas rumah kaca di sektor transportasi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023.
"Kebijakan itu meliputi efisiensi energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan pada seluruh moda transportasi, baik di sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian," ungkapnya.
Di sektor sarana transportasi, Indonesia telah menerapkan berbagai upaya transisi energi, seperti pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya, penggunaan biofuel pada kereta api dan kapal laut, serta penggunaan Bioavtur Jet 2.4 oleh salah satu maskapai nasional.
Untuk prasarana transportasi, transisi dilakukan melalui pembangunan infrastruktur yang menggunakan panel surya (PLTS), solar cell pada SBNP, lampu jalan tenaga surya, bangunan ramah lingkungan, hingga elektrifikasi peralatan dan onshore power supply di pelabuhan.
Strategi Per Moda: Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian
Di sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki strategi khusus, seperti elektrifikasi angkutan umum perkotaan, pengujian emisi gas buang kendaraan, penerapan ambang batas maksimal emisi, subsidi angkutan umum massal, penataan jaringan transportasi perkotaan, disinsentif kendaraan pribadi, serta revitalisasi simpul transportasi ramah lingkungan.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir, menjelaskan bahwa Kemenhub telah membangun Proving Ground di Bekasi yang dilengkapi fasilitas uji emisi kendaraan.
"Jadi ke depannya, seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi harus memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum dapat beredar di jalan raya," ia mengungkapkan.
Muiz juga menambahkan bahwa pemerintah mendukung kendaraan listrik berbasis baterai melalui insentif berupa tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebesar Rp1 juta untuk sepeda motor listrik dan Rp5 juta untuk mobil penumpang serta bus listrik.
Di sektor laut, Ditjen Perhubungan Laut mengembangkan program Ecoport (Green Port) yang bertujuan menekan emisi karbon di pelabuhan.
Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Muhammad Anto Julianto, menjelaskan bahwa konsep Ecoport berbasis pada empat pilar: kepatuhan regulasi lingkungan, sistem manajemen lingkungan seperti ISO 14001, inisiatif hijau, serta dukungan terhadap penerapan teknologi ramah lingkungan di pelabuhan.
Sementara di sektor udara, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan langkah-langkah dekarbonisasi, termasuk penggunaan energi terbarukan, modernisasi peralatan ground handling, penggunaan lampu LED di bandara, dan pengelolaan limbah dari aktivitas penerbangan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia di sektor penerbangan.
"Satu hal yang tak kalah penting adalah terkait Sustainable Aviation Fuel atau SAF. Kami sangat berharap Indonesia sudah bisa menerapkan 1 persen SAF pada tahun 2027 mendatang," imbuh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rohman.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian, Arif Anwar, menyebut bahwa kereta api memiliki tingkat konsumsi energi per penumpang yang jauh lebih rendah dibandingkan moda lain.
Karena itu, ia mendorong pengalihan angkutan logistik dari truk ke kereta api untuk perjalanan jauh, serta pengembangan jaringan Kereta Api Commuter di kawasan aglomerasi guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
- Penulis :
- Leon Weldrick










