billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Kepri Tangkap Tiga Pengedar Vape Narkoba, Salah Satunya Oknum PNS Batam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Kepri Tangkap Tiga Pengedar Vape Narkoba, Salah Satunya Oknum PNS Batam
Foto: (Sumber: Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono (kiri), di Batam, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga pelaku pengedar liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca, salah satunya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan Kota Batam.

Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MAP (oknum PNS dari Imigrasi), FP (seorang DJ), dan GP (sekretaris di perusahaan swasta di Batam).

Kronologi Penangkapan dan Jaringan Peredaran

Penangkapan berawal dari tersangka FP yang ditangkap terlebih dahulu pada 22 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan, FP mengaku dua botol liquid revil vape yang dibawanya mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca yang diperoleh dari seseorang berinisial P di Malaysia.

Tersangka P saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

FP juga mengungkap bahwa satu botol liquid tersebut dijual kepada MAP melalui perantara GP.

"FP mengaku dihubungi oleh GP, yang mengaku seorang pria berinisial MP memberi satu botol liquid vape," ungkap penyidik.

Pada 23 Oktober 2025 pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba mengamankan GP.

GP mengakui bahwa ia memerintahkan FP untuk mengantar satu botol liquid revil ke rumah MAP di kawasan Batu Ampar.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, MAP datang menyerahkan diri ke Polda Kepri dengan membawa satu botol liquid revil vape yang mengandung narkotika.

"Hasil pemeriksaan, MAP mengaku satu botol liquid vape tersebut akan dikonsumsi sendiri olehnya," ujar penyidik.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Walaupun salah satu pelaku menyerahkan diri, ketiganya tetap diproses hukum dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:

  • 3 botol liquid revil vape mengandung MDMB 4EN Pinaca dengan berat total 18,74 gram
  • 3 unit telepon genggam
  • 1 unit mobil

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan/atau
  • Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Para pelaku terancam hukuman berat, yakni pidana mati, atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Penulis :
Aditya Yohan