
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, guna memastikan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Sidak tersebut dilakukan pada saat harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi diturunkan pemerintah per 22 Oktober 2025.
Mentan didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari dalam kegiatan tersebut.
Menurut Amran, sidak ini untuk melihat langsung implementasi kebijakan yang disebutnya sebagai bentuk nyata keberpihakan Presiden kepada petani.
"Sidak ini kami lakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan bersejarah dalam dunia pertanian Indonesia.
"Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem," ia mengungkapkan.
Presiden Perintahkan Harga Terjangkau, Mentan Pastikan Distribusi Lancar
Amran menegaskan bahwa penurunan harga pupuk merupakan tonggak revitalisasi sektor pupuk nasional, dan distribusinya akan diawasi ketat agar tidak terjadi kebocoran.
"Jadi tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Sehingga kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Mentan memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi di Lampung Utara memang sudah mengalami penurunan.
"Sidak tadi kami tanya ke distributor dan petani dan mereka menyampaikan bahwa harga telah turun signifikan," katanya.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari juga mengonfirmasi efektivitas kebijakan tersebut.
"Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi, Lampung tereksekusi dengan baik. Kami tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya," ujar Qodari.
Penurunan Harga Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Keputusan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Adapun rincian harga baru setelah penurunan adalah sebagai berikut:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
- Penulis :
- Shila Glorya










