Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87 Juta, Pelayanan Tetap Prioritas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87 Juta, Pelayanan Tetap Prioritas
Foto: (Sumber: Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang konpers didapingin pimpinan dan anggota komisi VIII DPR usai menetapkan rata-rata BPIH tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Foto : Mario/Andri)

Pantau - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah," ungkap perwakilan Komisi VIII DPR.

Komposisi Biaya dan Surplus BPKH

BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau sekitar 62 persen dari total biaya.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Dengan skema tersebut, BPKH mencatatkan surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

"Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya," ujar anggota Komisi VIII.

Komisi VIII menegaskan bahwa meskipun biaya mengalami penurunan, kualitas pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama.

Layanan Akomodasi dan Transportasi Terjamin

Fasilitas akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Menu katering akan tetap bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.

Selain itu, jemaah akan menerima living cost sebesar SAR750 dalam bentuk uang tunai saat di Tanah Suci.

Total biaya riil yang harus dibayarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

"Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik," kata salah satu anggota Komisi VIII.

Komisi VIII mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar segera melakukan pelunasan Bipih.

Dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, juga diminta memberikan layanan maksimal.

Kuota, Transportasi, dan Fasilitas Lain

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi adalah selama 41 hari.

Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Selain itu, kenyamanan dalam penerbangan menjadi syarat utama.

Di sisi transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi.

Pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga dijamin akan dilaksanakan secara profesional.

Tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

Penulis :
Aditya Yohan